Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru (PKG) di PADAMU NEGERI
Pelaksanaan PKG (Penilaian
Kinerja Guru Mapel/BK) di Padamu Negeri
Kepada Pengguna Padamu
Negeri yth,
Menindaklanjuti Surat
Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September
2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir
hingga 31 Desember 2014.
Modul Pelaporan Online
Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26
September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib
dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud
dan Kemenag.
Hasil dari Pelaporan
Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK)
oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Prosedur pelaksanaan
pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
- Kepala Sekolah membentuk Tim
Penilai PKG
- Tim Penilai melaksanakan proses
penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst)
dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah entri hasil
penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun
Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah mencetak dokumen
PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
- Kepala Sekolah, Tim Penilai dan
Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi
stempel resmi.
- Kepala Sekolah memindai (scan)
dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel
tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
- Kepala Sekolah mencetak Surat
Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi
Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda
setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian
manual pada S22a Lampiran A).
- Pihak Dinas/Mapenda menerima,
memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B
serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya
mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke
Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru
agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
- Telah melakukan ajuan
pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1
Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
- Telah mencetak Kartu Identitias
PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan Tambahan:
§ Modul PKG di Padamu
Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah
saja.
§ Pemutakhiran data PTK
sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa
dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
§ Mengingat PKG sangat
penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi
para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah
menjadi tugasnya.
Demikian semoga
pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan
baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni
antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam
operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.
Informasi panduan
operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:
Salam Padamu Negeri
Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar